Dalam Pasal 4 UU Nomor 27 Tahun 2022 diatur dilarang mendistribusikan data pribadi spesifik seseorang, salah satunya data dan keterangan kesehatan. “Dengan begitu, menyebarluaskan data pribadi seseorang adalah perbuatan pidana!” kata Fahmi.
Laporan polisi tersebut menambah kasus hukum Vadel Badjideh, setelah sebelumnya dilaporkan Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Hingga kini, penari 19 tahun itu selalu mangkir dari pemeriksaan.*
(SIS)