DENPASAR - Direktur dan Komisaris PT Mimpi Surga Bali ditetapkan oleh Polda Bali sebagai tersangka baru dalam kasus prostitusi di Flame Spa Bali. Direktur tersebut diduga berperan sebagai penyelenggara praktik prostitusi berupa layanan pijat sensual.
Kombes Jansen Avitus Panjaitan selaku Kepala Bidang Humas Polda Bali, mengkonfirmasi bahwa tersangka yang semula berjumlah tiga orang kini bertambah dua.
“Awalnya hanya ada tiga tersangka, kini direktur dan komisaris PT Mimpi Surga Bali juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Jansen.
Meskipun enggan mengungkap identitas dari para tersangka, Kombes Jansen menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara saat menetapkan lima tersangka prostitusi di Flame Spa.