Dalam laporan itu, kuasa hukum Azizah Salsha dari Kantor Hukum VIPOSAN Legal & Consultant diwakili oleh Isnaldi, Ega Marrthadinata dan M Nur Ichsan meminta pihak kepolisian menindak tegas sejumlah akun penyebar hoaks dan fitnah yang telah merugikan kliennya.
Tindak pidana itu berdasarkan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Azizah Salsha sendiri telah membantah isu perselingkuhan tersebut dan memastikan bahwa rumah tangganya dengan Pratama Arhan baik-baik saja.
(aln)