Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Kematian Dante

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 23 September 2024 |16:32 WIB
Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Kematian Dante
Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Kematian Dante (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Khalif Pramudityo alias Dante, Yudha Arfandi (YA), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024.

JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut dengan dalih mengajarkan berenang.

"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).

Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Kematian Dante
Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Kematian Dante

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yudha arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Tak hanya itu, JPU juga menilai selama persidangan tak ada keadaan yang meringankan YA.

"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," kata Jaksa.

Namun, hakim ketua PN Jaktim memberikan kesempatan YA untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

Sebagaimana diketahui, sidang kasus kematian Dante sudah digelar sejak 27 2024 lalu. Sidang pun semakin dekat dengan agenda putusan hakim terhadap YA.

Dante sendiri meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement