Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kronologi Kasus Mirzani vs LM, dari Cinta Monyet hingga Isu Aborsi

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2024 |14:01 WIB
Kronologi Kasus Mirzani vs LM, dari Cinta Monyet hingga Isu Aborsi
Kronologi Kasus Mirzani vs LM, dari Cinta Monyet hingga Isu Aborsi (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Kronologi kasus Nikita Mirzani vs anaknya, LM tengah menjadi perbincangan publik. Masalah mereka bahkan sempat trending di media sosial X pada Kamis (19/9/2024) kemarin. 

Kasus tersebut bermula dari hubungan asmara antara LM dan pacarnya, Vadel Badjideh (VA) yang dikenal sebagai konten kreator TikTok. 

LM yang masih dibawah umur diduga menjadi korban pencabulan VA hingga hamil. Keduanya bahkan disebut kompak untuk melakukan aborsi atas kehamilan tersebut.

Kronologi Kasus Mirzani Vs LM, dari Cinta Monyet hingga Isu Aborsi
Kronologi Kasus Mirzani Vs LM, dari Cinta Monyet hingga Isu Aborsi

Dugaan pencabulan itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang. 

Mendengar kabar tersebut, Nikita Mirzani selaku ibu kandung LM lantas membawa kasus ini ke ranah hukum.

Wanita 38 tahun itu melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024. 

Nikita Mirzani Kantongi Bukti LM Aborsi dari Temannya

Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh diterima pihak Polres Metro Jakarta Selatan dalam nomor perkara LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu bahkan disoroti Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi. Dia menilai laporan itu sudah memiliki dasar hukum.

"Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis pada Jumat (13/9/2024) lalu.

Nikita dalam laporannya juga sudah menyerahkan sejumlah bukti, salah satunya foto tangkap layar antara LM dan sahabatnya, C. 

Dalam percakapan itu, LM mengaku sudah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas perintah terlapor.

Adapun pasal yang diajukan Nikita dalam laporannya itu yakni Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014.

Dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement