JAKARTA - Terdakwa Yudha Arfandi (YA) menjalani sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).
Kepada hakim, YA mengaku salah usai menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit pada 27 Januari 2024.
Awalnya, Yudha membenarkan kejadian yang terekam dalam CCTV di TKP, termasuk, jumlah Yudha menenggelamkan Dante.
"Iya (betul, kecuali yang 54 detik). (Yang 54 detik) ada dua sisi, ada yang dia berenang," kata Yudha Arfandi dalam persidang.
Yudha mengatakan, ia menenggelamkan untuk melatih pernapasan Dante guna tak mudah panik saat berenang. Apalagi, ia tahu bahwa Dante takut air.
"Saya hanya (ingin) untuk melatih napas dan (buat Dante) tidak panik. Saya hanya mau dia tidak panik aja," lanjut Yudha.
Lebih lanjut, Yudha mengakui jika sebenarnya dirinya tidak terlalu paham bagaimana cara melatih anak berenang.
Namun, ia mengklaim melakukan hal itu demi menghilangkan trauma Dante terhadap air.
"Tidak (mengerti) yang mulia," ucap Yudha.
Yudha juga mengaku tak tahu kondisi Dante saat itu belum siap untuk menyelam ke dalam air dengan rentan waktu berdekatan.
"Tidak tahu yang mulia. Saya kurang tahu juga, saya sama- sama (dengan Dante) menghitung 1, 2, 3," lanjut Yudha.
"Kalau tangan dia masih di pinggir harusnya dia tidak siap," timpal hakim.
Hakim lalu mencecar alasan Yudha tetap mengajak Dante latihan pernapasan dengan menenggelamkannya.
Padahal ia tahu kondisi Dante kala sudah mulai lemas.
"Ya saya salah yang mulia terlalu berlebihan," kata Yudha.
"Saudara bisa menduga nggak tindakan Anda bisa mencelakai dan menghilangkan nyawa? Sadar nggak? Saudara kan bisa berenang?" timpal hakim.
Yudha kembali membela diri. Ia merasa saat itu tak sampai 12 kali membenamkan Dante.
"Nggak yang mulia, saya keingatnya 5 6 kali membenamkan," tutur Yudha.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri