'Saat sdr AM melihat ada 2 akun TikTok dan satu akun Youtube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di luar nikah. Padahal menurut pelapor sampai saat ini tidak hamil," kata Ade.
Aaliyah melaporkan dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.
(aln)