Dia menilai, saat ini sidang paripurna di DPR soal RUU Pilkada ditunda, hanya saja diharapkan tak hanya menjadi momen belaka dan didiamkan oleh masyarakat Indonesia. Selain itu, DPR RI seharusnya tak hanya menunda sidang belaka, tapi juga menjalankan putusan MK tersebut.
"Itu memberikan indikasi bahwa memang tidak baik-baik saja, ini keputusan yang salah yang akan diambil, kalau ini diketok palu. Jangan sampai ini hanya sebuah moment, dimana kita berhenti seolah-olah nanti semuanya kembali dan sidangnya dimulai kembali. Terus seolah-olah situasinya baik-baik saja," tuturnya.
Adapun Putusan MK soal ambang batas Pilkada, tambah Reza, sejatinya dinilai telah mengembalikan wajah MK. "Keputusan MK ini sangat noble, mengembalikan wajah MK, mengembalikan citra MK, juga kembali pada nilai-nilai konstitusional," katanya.*
(aln)