JAKARTA - Polisi telah menetapkan presenter Altaf Vicko di kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Shahnaz Anindya. Namun, Altaf tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor, setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, dalam kasus KDRT itu, Altaf diduga melakukan kekerasan verbal terhadap selebgram Shahnaz. Hal itu berdasarkan hasil visum tim dokter RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dan keterangan Shahnaz selaku Pelapor dalam kasus tersebut.
"Visumnya menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ, psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental, tapi kalau untuk fisik enggak," tuturnya.
Kepada polisi, kata Nurma, selebgram Shahnaz mengaku kerap mendapatkan kekerasan verbal. "Kalau korban bilangnya sering, berapa kalinya penyidik yang tahu. Tapi menurut Pelapor ya sering," jelasnya.