JAKARTA - Sidang kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Senin (19/8/2024).
Dalam sidang hari ini, majelis hakim PN Jakpus akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli.
"Agendanya sidang saksi ahli," kata Tamara Tyasmara melalui pesan singkat, baru-baru ini.
Adapun saksi yang akan dihadirkan, kata Tamara, terdapat empat orang ahli dimana dua di antaranya ahli CCTV dan juga ahli renang.
"Ada empat saksi yang hadir dan suaminya hadir," ucap Tamara.
Tamara sendiri berencana untuk hadir kembali mengikuti persidangan hari ini. Dia berkomitmen untuk memantau proses sidang guna memperjuangkan keadilan anaknya.
Sementara itu, sidang baru akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
"Insya Allah hadir," tutur Tamara.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi (YA) disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Selaku terdakwa, Yudha dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(van)