Sekadar informasi, setiap orang yang mengendarai mobil dan sepeda motor listrik dalam keadaan mabuk dengan kadar alkohol di atas 0,2 persen di Korea Selatan, terancam 5 tahun penjara dengan denda KRW20 juta atau setara Rp232.956.200.
Suga BTS bakal diperiksa polisi imbas kasus DUI. (Foto: Instagram/@agustd)
Menariknya, skandal DUI ini dilakukan Suga BTS saat masih menjalani wajib militer. Dia diketahui memulai wamil sebagai petugas pelayanan publik sejak September 2023.*