JAKARTA - Wanda Hara dilaporkan ke ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (24/7/2024). Ia dilaporkan karena beberapa waktu lalu dirinya mengenakan cadar saat mendatangi kajian Ustadz Hanan Attaki.
Laporan itu dilakukan oleh Muhammad Rizky Abdullah bersama tim hukum muslim yang merasa Wanda Hara telah melakukan tindak pidana penistaan agama.
Muhammad Rizky Abdullah bersama tim hukum muslim yang diwakili oleh Muhammad Wildan mendatangi Bareskrim sekitar pukul 13.10 WIB untuk mengajukan laporannya.
"Saya mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan umat muslim serta dari tim hukum muslim yang merasa sakit hati, yang merasa tersinggung atas kelakuan saudara Irwansyah dan atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam," ujar Muhammad Rizky Abdullah di Bareskrim Polri, Rabu (24/7/2024).
Meski Wanda Hara meminta maaf secara terbuka melalui Instagramnya dan mengaku menyesali perbuatannya, Muhammad Rizky Abdullah merasa harus tetap melaporkannya ke pihak berwajib karena sudah melakukan tindak pidana serta menyinggung dan menyakiti umat Islam karena perbuatannya.
"Jadi meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial," ungkapnya.
Muhammad Rizky juga menegaskan bahwa laporan ini sebagai bentuk peringatan dan pelajaran bagi masyarakat yang juga melakukan hal serupa seperti Wanda Hara.
"Ini bukan hanya sekedar bicara tentang saudara Irwansyah atau Wanda Hara saja . Tapi ini akan sebagian bentuk pelajaran bagi mereka yg mempunyai penyakit sejenis seperti Irwansyah tersebut," tandasnya.
Sementara itu, Muhammad Wildan mengungkap bahwa dirinya dan Muhammad Rizky Abdullah telah membawa bukti-bukti yang akan memperkuat laporan sehingga mereka optimis laporan ini nantinya akan diterima dan ditindaklanjuti oleh Bareskrim.
"Kami ada beberapa barang bukti dari media juga ada. Kami juga ada potongan video. Ada status dari Instagram, kemudian saksi, karena kami sebagai pelapor tentu salah satunya adalah saksi. Kami yakin dengan barang bukti yang kami bawa, laporan kami akan diterima," ungkap Muhammad Wildan.
(aln)