"Ammar ini pecandu, dia layak direhabilitasi. Dalam UU sudah diatur, bagi pengguna wajib direhabilitasi, bukan dihukum penjara," ucapnya.
Selama di Rutan, Ammar Zoni juga disebut sering memikirkan tuntutan JPU ini. Sang pengacara menyebut Ammar semakin depresi hingga dijauhi oleh banyak orang.
"Ya tuntutan JPU 12 tahun penjara menyeramkan ya. Makanya kami bantah semua tuduhan Jaksa dalam pledoi ini," ujar Jon Mathias.
(aln)