JAKARTA - Ammar Zoni menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hukuman penjara 12 tahun, lantaran diduga memberikan modal untuk bisnis jual beli narkoba. Dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024), Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar menegaskan jika kliennya mengonsumsi sabu untuk kepentingan sendiri, bukan diperjualbelikan.
"Bahwa dapat disimpulkan terdakwa tidak memperjualbelikan narkotika melainkan hanya untuk dikonsumsi diri sendiri," ujar Jon Mathias di dalam ruang sidang.
Jon Mathias juga menyampaikan Ammar mengonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu lantaran depresi ditinggal orang terdekatnya.
Diketahui, ayah Ammar baru saja meninggal dunia lantaran penyakit kanker. Selain itu, Ammar juga digugat cerai istri dan hak asuh dua anaknya jatuh ke tangan Irish Bella.
"Terdakwa mengalami depresi dan sakit secara psikis dengan adanya kejadian yang menimpa terdakwa, mulai dari ayah yang sakit kanker stadium empat sampai meninggal dunia," ucap Jon Mathias.
"Dan saat keluar dari masa rehabilitasi terdakwa digugat cerai," tambahnya.
Jon Mathias menilai kepergian orang-orang terdekat cukup mempengaruhi psikologis Ammar.
"Orang terdekat atau keluarga sangat berperan besar dalam kesembuhan mental dan ketergantungan narkotika," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jon Mathias menyampaikan kalau Ammar Zoni tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkotika. Oleh karena itu, kliennya layak untuk disebut sebagai pecandu bukan bandar atau pengedar.
"Bahwa terdakwa merupakan pecandu narkotika dibuktikan dari kesaksian saksi I Made Suhita dan Suparno dan terdakwa sudah menjalani rehabilitasi yang kedua kalinya, yang seharusnya hukuman yang lebih tepat adalah rehabilitasi untuk menghilangkan ketergantungan akan narkotika," jelasnya.
(van)