JAKARTA - Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kedua orangtua Dente, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas pun masih terus memperjuangkan keadilan untuk putra mereka.
Diketahui, Dante meninggal dunia pada 21 Januari 2024 di sebuah kolam renang umum yang berlokasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Diduga, Yudha Arfandi yang merupakan kekasih Tamara saat itu lah yang membunuh Dante dengan cara menenggelamkannya di dalam kolam renang.
Selain terus mengawal jalannya persidangan, Tamara Tyasmara gencar menggaungkan tagar #JusticeforDante dan #340ForArfandi.
Melalui tagar tersebut, Tamara berharap mantan kekasihnya dijerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana atas perbuatan Yudha Arfandi hingga menghilangkan nyawa putranya.
Melalui unggahan di Instagram Story akun pribadinya, Tamara Tyasmara mengutip ini Pasal Pembunuhan Berencana dengan hukuman terberat, hukuman mati.
"Hukum terkait pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP," tulis Tamara Tyasmara.
"Adapun bunyi pasal tersebut adalah: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui dalam proses sidang, terungkap alasan terdakwa Yudha Arfandi membunuh Dante. Dalam dakwaan sidang yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan motif Yudha Arfandi.
"Terdakwa (Yudha Arfandi) dengan saksi TAMARA TYASMARA merencanakan untuk melangsungkan pernikahan meskipun diketahui saksi RUSTIYA ARYUNI sebagai orang tua kandung saksi TAMARA TYASMARA tidak menyetujuinya dengan alasan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi TAMARA TYASMARA," bunyi isi dakwaan Yudha Arfandi di SIPP.
(van)