Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum Mantan Admin Awkarin Beri Pernyataan soal Kasus Dugaan Penggelapan Rp400 Juta

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2024 |21:58 WIB
Kuasa Hukum Mantan Admin Awkarin Beri Pernyataan soal Kasus Dugaan Penggelapan Rp400 Juta
Kuasa Hukum Mantan Admin Awkarin Beri Pernyataan soal Kasus Dugaan Penggelapan Rp400 Juta (Foto: Instagram/narinkovilda)
A
A
A

JAKARTA - Chantika Syaumi yang merupakan mantan admin dari Awkarin telah ditahan di Polsek Cilandak terkait kasus dugaan penggelapan sebesar Rp400 juta. Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum dari Chantika pun memberikan pernyataan dengan tujuan agar informasi yang diterima terkait kasus tersebut bisa berimbang.

Diketahui, Chantika sendiri telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada 28 Juni usai dilaporkan oleh Karin Novilda alias Awkarin.

Berdasarkan rilis yang diterima Okezone dari Advokat Silvia Soembarto, SH, M,H,Militer, pihak Chantika mengatakan bahwa kliennya sempat dikurung di sebuah ruangan selama dua jam, sebelum akhirnya dibawa ke lantai 2 dan disodori surat pernyataan di hp manager Awkarin yang bernama Tantri.

"Pada hari Jumat, 28 Juni 2024 setelah melakukan cek mutasi rekening oleh pelapor, Chantika di kurung pada sebuah ruangan (kamar) sejak sekitar pukul 10.00-12.00 WIB. Chantika dibawa ke lantai 2 (dua) lalu menyodorkan surat pernyataan yang ada di HP Tantri (manager) untuk disalin tulis tangan yang isinya mengakui mengambil dana dengan perkiraan Rp. 300 - 400 juta," bunyi kronologi yang dipaparkan tim kuasa hukum Chantika.

Kuasa Hukum Mantan Admin Awkarin Beri Pernyataan soal Kasus Dugaan Penggelapan Rp400 Juta (Foto: IST)

"Sampai saat ini, nilai kerugian yang diklaim sepihak sebesar Rp. 300 – 400 Juta. Chantika diminta membaca, dan menandatangani surat pernyataan  pengakuan kemudian di videokan," sambungnya.

Dalam surat pernyataan yang sudah dibaca dan ditandatangani Chantika serta divideokan, tertulis bahwa dia diminta mengakui telah mengambil dana dengan sebesar Rp300-400 juta. Namun, Chantika disebut sudah sempat mengembalikan dana sebesar Rp17 juta pada pelapor dari total Rp80 juta yang diminta oleh pelapor.

"Pihak pelapor (Awkarin) meminta pengembalian dana sebesar Rp80 juta tapi baru ditransfer Rp17 juta oleh Chantika. Memberi waktu sampai jam 15.00 WIB, jika tidak diberikan maka akan memposting dan melaporkan ke polisi," jelasnya.

Tak ingin dilaporkan ke polisi, Chantika pun disebut sempat menghubungi suaminya untuk mencari dana Rp80 juta. Sayangnya, hingga pukul 15.00 WIB, permintaan Awkarin tidak bisa terpenuhi dan membuat Chantika harus dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Cilandak.

Setelah dilaporkan, dua anggota Polsek disebut datang menjemput Chantika tanpa menunjukan surat perintah.

Sedangkan saat proses pemeriksaan berlangsung, Tantri disebut sempat menyodorkan surat kontrak kerja kepada Chantika, namun tidak sempat ditandatangani lantaran sedang menjalani proses pemeriksaan.

Diketahui, Chantika baru mendapat pendampingan pengacara setelah 24 jam di tahan.

 

Lebih lanjut, pihak keluarga Chantika juga dikabarkan tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan penahanan dari Polsek Cilandak. Bahkan surat tersebut baru diterima setelah Chantika mendapatkan pendampingan hukum, tepatnya pada 2 Juli 2024.


"Keesokan harinya yakni pada hari Sabtu, 29 Juli 2024 Chantika resmi ditahan oleh Polsek Cilandak, namun surat pemberitahuan penahanan tidak pernah disampaikan ke pihak keluarga. Surat tersebut diterima oleh kami pihak kuasa hukum ketika kami datang meminta kejelasan proses penegakan Hukum yang berkeadilan," paparnya.

"Sampai hari ini dokumen BAP dan surat-surat lain pendukung maupun turunan dari BAP tidak pernah ditunjukkan oleh pihak kepolisian," tandasnya.

Berdasarkan kronologi tersebut, tim kuasa hukum Chantika pun membuat pernyataan sikap sebagai berikut:
 

1. Penahanan Chantika oleh Kepolisian Sektor Cilandak tidak sesuai dengan KUHAP, Perkapolri No.8/2009 dan Perkara no.1/2022.


2. Meminta penegakan hukum yang berkeadilan kepada Kepala Polisi Republik Indonesia dan atas kepentingan perlindungan atas hak asasi manusia Chantika
(tertuduh) dalam menjalani proses hukumnya.3. Dengan usianya yg ke-78 tahun Polri, kami harapkan penegakan hukum.


3. Berkeadilan yang mengedepankan kepentingan negara menegakkan Supremasi hukum yang menjunjung tinggi perlindungan Hak asasi manusia Dalam frame
negara yang merdeka.

Selain itu, pihak Chantika juga sudah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan tertuduh kepada Kapolsek Cilandak serta berkoordinasi dengan keluarga korban dengan melakukan advokasi hukum yang dibutuhkan.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement