BOGOR - Pihak Pengadilan Agama (PA) Cibinong angkat bicara terkait Tengku Dewi Putri yang menggugat cerai suaminya, Andrew Andika, dalam keadaan hamil.
Menurut Humas PA Cibinong, Dadang Karim, hal itu tidak melanggar ketentuan hukum negara maupun agama. Dia menilai, sikap yang diambil Tengku Dewi Putri merupakan bagian dari hak setiap warga negara.
"Kalau secara teori tidak masalah tetapi apakah di persidangan ini seperti halnya persis teori atau alasan yang lain kan sidang belum mulai, bahasan belum di periksa, teorinya bisa tidak ada masalah," jelas Dadang Karim di kantornya Selasa (11/6/2024).
Saat ditanya alasan penggugat melayangkan permohonan cerai, Dadang memilih tak berkomentar banyak. Dia menilai hal itu sudah masuk ke materi persidangan yang tak patut untuk disampaikan ke publik.
Kata PA Cibinong soal gugatan cerai Tengku Dewi Putri dalam kondisi hamil (Foto: Instagram/tengkudewiputri)
"Itu sudah masuk ke materi persidangan kami juga belum baca," ucap dia.
Disisi lain, Dadang Karim hanya menjelaskan dua poin dari gugatan perempuan keturunan Aceh tersebut. Tengku Dewi dikatakan Dadang hanya meminta cerai dan hak asuh anak kepada Andrew Andika.
"Berdasarkan gugatan judul gugatan yang didaftarkan kepada kami klasifikasi kumulatif penguasaan anak," bebernya.
(van)