JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan Ria Yunita alias Ria Ricis naik sidik. Pihak kepolisian diketahui sudah menemukan unsur pidana dari laporan sang YouTuber.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary. Dia menyebut pihak penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban hingga melakukan pengamanan barang bukti.
"Kemarin hari senin penyelidik sudah meningkatkan status penanganannya menjadi penyidikan. Dilakukan pemeriksaan pengamanan barbuk kemudian gelar perkara, akhirnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan statusnya ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana," jelas Ade Ary di kantornya hari ini.
Ade Ary mengatakan jika penyidik mendalami kasus tersebut dari dua nomor WhatsApp pelaku dan sebuah rekening atas nama Jacky.
"Karena korban menerima ancaman melalui WA dari 2 nomor HP dan si pengancam itu meminta uang Rp300 juta agar dikirim ke nomor rekening atas nama Jacky. ini lah yang terus didalami 2 nomor HP dan satu rekening bank swasta atas nama Jacky," ujar dia.
Sebagai informasi, Ria Ricis melaporkan akun media sosial atas dugaan pemerasan dan pengancaman ke Subdit Siber Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024.
Adik Oki Setiana Dewi itu dimintai uang oleh pelaku senilai Rp300 juta. Jika tak memenuhi keinginannya, pelaku pun mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik sang YouTuber.
(aln)