Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komika Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara, Ini Kata Praktisi Hukum

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 07 Juni 2024 |21:12 WIB
Komika Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara, Ini Kata Praktisi Hukum
Aulia Rakhman divonis 7 bulan penjara (Foto: Okezone)
A
A
A

Yusdianto mengungkapkan, dengan vonis tersebut, diharapkan terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, menebus kesalahan dengan menjalani hukuman dan lebih hati-hati dalam menjalankan profesinya.

"Kedepan jangan sembarangan berucap, hanya karena mencari sensasi, hiburan terlebih tepuk tangan. Sementara yang dilakukan melukai umat beragama dan jadi gaduh yang secara hukum dapat disebut sebagai penistaan agama," pungkasnya.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement