Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lakukan Penistaan Agama, Komika Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 06 Juni 2024 |22:00 WIB
Lakukan Penistaan Agama, Komika Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara
Aulia Rakhman divonis 7 bulan penjara (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, Komika Aulia Rakhman (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Aulia Rakhman diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Kopi Bento, Kamis (7/12) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Umi.

(aln)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement