JAKARTA - Hotman Paris Hutapea menduga polisi kurang serius menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016. Saat ini, ketiga pelaku masih dalam status DPO dan tidak diketahui keberadaannya.
Padahal kasus pembunuhan Vina Cirebon telah terjadi sejak Agustus 2016 lalu, kini 8 pelaku telah ditangkap telah divonis hukumannya. Akan tetapi, tiga pelaku termasuk otak pelakunya tak kunjung ditangkap polisi.
"Jadi memang di sini kami melihat ada ketidakseriusan untuk mengungkap tiga pelaku ini," tegas Hotman Paris saat ditemui di kawasan Grogol Jakarta Barat.
Hotman juga menyoroti kasus pembunuhan disertai pemerkosaan itu, sebetulnya telah terang benderang ketika delapan pelaku memberikan keterangan pasca ditangkap polisi.
Namun ketika perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan, delapan pelaku tersebut sempat membantah adanya keterlibatan ketiga pelaku lagi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut.
"Kelihatan jelas 8 pelaku itu mengakui keterlibatan 3 DPO ini tapi kemudian mereka membantahnya sesudah, mau limpah kasus kejaksaan berarti ada pengaruh seseorang," terang Hotman.
Dengan sejumlah permasalahan tersebut, Hotman mengimbau penyidik untuk melakukan BAP ulang, termasuk kedelapan narapidana guna mengetahui keberadaan tiga pelaku masih DPO.
"Imbauan kami khususnya identitas 3 orang ini bisa ketahuan agar keluarganya mulai dipanggil untuk di BAP," papar Hotman.
"Bila perlu semuanya narapidana ini di BAP ulang untuk mengetahui 3 identitas yang DPO ini karena ini menyentuh rasa keadilan kita di Indonesia," pungkasnya.
BACA JUGA:
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Vina kembali jadi sorotan usai film yang diadaptasi dari kasus tersebut berjudul Vina: Sebelum 7 Hari tayang pada 8 Mei 2024 lalu di bioskop.
Korban Vina dibunuh usai disetubuhi oleh sejumlah anggota geng motor di Cirebon pada 2016 silam. Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap 8 orang dari 11 pelaku.
Tujuh orang tersangka divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017. Sementara, seorang tersangka dipenjara delapan tahun.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.
(aln)