Sebagai informasi, Ijonk melaporkan haters ke Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan nomor perkara LP/B/1254/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27 A Dan Atau Pasal 310 KUHP Dan Atau Pasal 311 KUHP.
(van)