"Disidang itu pasti ibu Keket hadir karena dia harus bawa saksi, dua orang. Saksinya diperkirakan bisa ibu kandung nya bisa adiknya bisa saudaranya, yang sedarah," ujar Dody.
Dody kemudian menegaskan kalau tuntutan nafkah Rp1 Miliar dari Catherine bukanlah nominal yang harus dibayar Idham tiap bulan.
"Saya ingin luruskan disini, tuntutan Catherine itu bukan Rp1 miliar per bulan, tidak. Tapi dalam hukum Islam itu jelas diatur apabila hak-hak istri kalau ada perceraian wajib dipenuhi," papar Dody.
"Terus kemudian mut'ah, mut'ah itu adalah hadiah, seperti kenang-kenangan gitu lah, itu semua kemudian di akumulasikan kurang lebih Rp800 juta sampai Rp1 miliar lah," tuturnya.
(van)