Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbandingan Kekayaan Sabda Ahessa dan Adilla Dimitri, Dua Mantan Wulan Guritno

Alan Pamungkas , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2024 |20:46 WIB
Perbandingan Kekayaan Sabda Ahessa dan Adilla Dimitri, Dua Mantan Wulan Guritno
Perbandingan kekayaan Sabda Ahessa dan Adilla Dimitri, dua mantan Wulan Guritno (Foto: IG Wulan)
A
A
A

JAKARTA - Wulan Guritno datang dengan kabar mengejutkan dengan menggugat mantan kekasihnya, Sabda Ahessa. Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabar ini terungkap dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).

Sontak kekayaan Sabda Ahessa menjadi pertanyaan publik. Netizen membandingkan kekayaan Sabda Ahessa dengan mantan suami Wulan, Adilla Dimitri.

Perbandingan Kekayaan Sabda Ahessa dan Adilla Dimitri, Dua Mantan Wulan Guritno

Sabda Ahessa merupakan seorang pebasket profesional. Diketahui, ia pernah bermain di Bogor Siliwangi sebelum pindah ke Amartha Hangtuah. Pemain basket mendapatkan gaji kisaran Rp29 juta - Rp 50 juta per bulan atau Rp 350 juta - Rp 500 juta.

Selain menjadi pemain basket, Sabda juga merupakan seorang model. Pekerjaan ini semakin menambah pundi-pundi keuangan.

Sementara itu, Adilla Dimitri merupakan seorang aktor sekaligus produser. Ia mendirikan rumah produksi bernama Alkimia Production. Selain itu, ia juga seorang pengusaha.

Seperti diketahui, Gugatan perdata Wulan Guritno kepada Sabda tercatat dalam dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Disebutkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wulan menggugat Sabda terkait Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dalam petitum gugatan yang tercantum, gugatan ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan

Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement