Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Secara Perdata, Ini Alasannya

Alan Pamungkas , Jurnalis-Senin, 26 Februari 2024 |19:36 WIB
Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Secara Perdata, Ini Alasannya
Wulan Guritno gugat Sabda Ahessa secara perdata (Foto: IG Wulan)
A
A
A

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan

Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).

 BACA JUGA:

(aln)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement