Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).
BACA JUGA:
(aln)