Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Secara Perdata, Ini Alasannya

Alan Pamungkas , Jurnalis-Senin, 26 Februari 2024 |19:36 WIB
Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Secara Perdata, Ini Alasannya
Wulan Guritno gugat Sabda Ahessa secara perdata (Foto: IG Wulan)
A
A
A

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan

Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).

 BACA JUGA:

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement