Setelah sekian lama diproses, Steven akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau 378 KUHP tentang penipuan. Sayangnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Steven kebetulan berada di luar negeri, sehingga sempat menjadi buron dan tak diketahui keberadaannya.
Akan tetapi, pada November 2023 Steven akhirnya ditangkap di Thailand dan langsung dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas dugaan penggelapan tersebut.
(van)