Lebih lanjut, Erles Rereral juga menyinggung kemungkinan para terlapor dijemput paksa penyidik jika tiga kali mangkir dari panggilan resmi.
"Itu hak mereka (ketika acuh kasus perdata), tapi kali ini di Polda, siapapun, dipanggil dengan patut tidak hadir tiga kali, akan dijemput. Sekelas Ketua KPK aja dipanggil dan jadi tersangka, apalagi yang lain," ucap Erles.
(aln)