Sebelumnya, perkara dugaan ilegal akses ini merupakan laporan dari Virgoun, bermula ketika adanya dugaan akses ilegal data pribadi, setelah dirinya dilaporkan atas perselingkuhan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3830/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juli 2023/ dengan Virgoun sebagai pelapor dan Inara Rusli sebagai terlapor.
Virgoun melaporkan Inara yang saat itu masih menjadi istrinya karena diduga menyebarkan data pribadi dengan cara mengakses aplikasi pesan singkat tanpa izin. Data tersebut kemudian disebar di media sosial.
(aln)