Ahmad Dhani juga menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengklaim, terjadi pelanggaran hukum jika pencipta lagu mengurus hak royaltinya sendiri.
“Perlu dipahami, pernyataan LMKN itu adalah statement hukum yang tak bisa dipertanggungjawabkan keabsahan dan kebenarannya. Jadi mereka tak perlu dianggap sebagai ahli hukum cipta karena memang bukan,” ungkapnya.
Bersama AKSI, musisi 51 tahun tersebut berusaha mewadahi para anggotanya untuk mengurus hak royalti secara mandiri melalui Digital Direct License (DDL). “Saya tegaskan lagi, pernyataan LMKN itu tak berpengaruh untuk kami!” kata Ahmad Dhani.*
(SIS)