Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bayu Firlen bersalah, karena terlibat dalam penyebaran video syur yang diduga mirip Rebecca Klopper. BF didakwa melanggar Pertama Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
JPU pun menjatuhkan hukuman terhadap Bayu Firlen selama 4 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar lantaran dinilai bersalah dan terlibat mentransmisikan video syur tersebut.
(van)