Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengakuan Virly Virginia Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Produksi Film Porno

Selvianus , Jurnalis-Jum'at, 29 Desember 2023 |12:35 WIB
Pengakuan Virly Virginia Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Produksi Film Porno
Pengakuan Virly Virginia sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus produksi film porno (Foto: Instagram/virly.virginia_real)
A
A
A

Selain Virly Virginia alis VV, terdapat beberapa pemain lain yang ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Penetapan tersangka ini, membuat 11 pemeran terancam menjalani masa hukuman pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara Irwansyah dan empat orang lainnya dijerat sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus rumah produksi film dewasa ini. Kelimanya terdiri dari empat pria dan satu wanita diantaranya laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser.

Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kameramen, laki-laki AIS sebagai sebagai editor, dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement