JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat menolak tuntutan Inara Rusli terkait nafkah dan pendidikan anak sebesar Rp12 miliar. Bahkan Majelis Hakim hanya mengabulkan tak lebih dari seperempat nominal nafkah yang dituntut oleh ibu tiga anak tersebut.
Hal tersebut bahkan diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno.
"Kalau Rp 12 M (miliar) ya, Rp 10 M kalau enggak mut'ah (dan) Rp 2 M iddah, itu pun ditolak,” ujar Kris baru-baru ini.
Terkait besaran nominal nafkah, Kris pun mengatakan jika Inara hanya mendapat puluhan juta dari tuntutan yang mencapai Rp12 miliar. Bahkan, ia juga meminta siapapun yang tak mempercayai hal.itu untuk melakukan pengecekan hasil putusan secara online.
“(Nafkah) Iddah puluhan juta lah, mut'ah juga puluhan juta, enggak ada yang besar. Kalau ada bilang sekian M itu enggak benar, bisa dicek di SIPP, semua bisa lihat,” beber Sukrisno.
“(Ratusan juta) enggak sampai,” tegasnya.
Sementara itu, Kris sendiri mengaku telah mengajukan banding terkait putusan perceraian kliennya dengan Inara Rusli pada 24 November lalu. Salah satu poin banding yang diajukannya adalah soal pembagian royalti.
Bukan tanpa sebab, pasalnya menurut pihaknya gugatan terkait pembagian royalti tidak memiliki kepastian hukum.
"Karena ada beberapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari PA Jakarta Barat. Ada beberapa hal lah, tiga atau empat item," ucap Sukrisno.
“Salah satunya royalti, karena kepastian hukumnya enggak ada, menurut analisa hukum kami ya. Mulai dari kapan enggak ketahuan, yang menjadi objeknya juga, judul lagu juga ada beberapa hal yang keliru," tambah Sukrisno.
(van)