JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat telah memutus perceraian antara Inara Rusli dan Virgoun. Selain mengabulkan gugatan cerai, Majelis Hakim juga turut mengabulkan gugatan Inara terkait royalti keempat lagu populer Last Child yang diciptakan oleh Virgoun.
Inara Rusli pun membeberkan alasan dirinya turut meminta bagian atas royalti empat lagu Last Child. Pasalnya, Virgoun menyebut bahwa empat lagu itu tercipta dari cerita istri dan anak-anaknya.
"Tiga lagu diantaranya, Surat Cinta untuk Starla, Bukti, dan Selamat Selamat Tinggal dan Orang yang Sama. Jadi sesuai kenapa aku milih empat, karena sesuai mengambil sumber inspirasi dari diri aku dan anak-anak," beber Inara Rusli usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Jumat, 10 November 2023.
Menyambung pernyataan Inara, Arjana Bagaskara sebagai pengacara pun menerangkan, royalti dituntut kliennya tidak ada batasan waktunya. Selagi keduanya masih hidup, maka royalti seharusnya dibagi dua dengan Inara Rusli.

"Tidak ada batasan waktu, karena pencipta selalu mendapatkan royalti. Jadi selama pencipta masih hidup dan ciptaan itu berlaku selama 99 tahun," papar Arjana.
"Berdasarkan UU hak cipta, jadi selama berdua masih hidup itu tetap berlaku setengah bagian harus diberikan kepada ibu Inara, kalaupun nanti terjadi kematian itu menjadi harta waris anak," tambahnya.