"Alasannya banyak dan paling utama di sini memang bertanggung jawab adalah komisarisnya yaitu Gus Anom," bebernya.
"Karena beliau memerintahkan keseluruhan kegiatan tersebut, tapi Direktur di perusahaan tersebut yaitu pak Suryadi alias Yadi Sembako. Tapi saya MOU kontraknya, menandatangani adalah Pak Suryadi," tambahnya.
Sementara itu, Andri sendiri menaksir bahwa kerugiannya mencapai Rp198 juta. Diluar dari biaya operasional lainnya.
(van)