Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tingkatkan Pendapatan Musik, LMKN Gelar Edukasi Kolekting Royalti

Alan Pamungkas , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |00:01 WIB
Tingkatkan Pendapatan Musik, LMKN Gelar Edukasi Kolekting Royalti
LMKN gelar edukasi kolekting royalti lagu (Foto: ist)
A
A
A

 

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik meliputi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian dalam penggunaan lagu dan/atau musik secara komersil (performing right) di tempat umum, mengadakan acara sosialisasi dan edukasi terkait dengan kolekting royalti lagu dan/atau musik.

Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Acara hari ini dihadiri oleh seluruh anggota Bali Hotel Association (BHA), Anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan Seni Bali (Pramusti Bali) serta dihadiri langsung oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Tingkatkan Pendapatan Musik, LMKN Gelar Edukasi Kolekting Royalti

"Tujuan kami dalam melakukan kegiatan pada hari ini adalah untuk dapat terus memberikan edukasi berikut dengan sosialisasi kepada seluruh kalangan khususnya para pengguna di Bali sehingga harapan kami para pengguna khususnya para pelaku industri hotel dan pariwisata pada umumnya dapat memiliki pemahaman terkait kewajibannya dalam hal penggunaan lagu dan/atau musik," ujar Dharma Oratmangun, Ketua LMKN.

"Sehingga manfaat ekonomi yang menjadi hak dari para penerima hak cipta dan hak terkait dapat diberikan dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tentunya acara juga ini juga diharapkan dapat membangun kemitraan antara LMKN dengan Pengguna Komersial atas Pemanfaatan Produk Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di Wilayah Bali sehingga pendapatan royalti," lanjutnya.

Penjelasan terkait dengan penghimpunan royalti lagu dan/atau musik dengan narasumber utama Enteng Tanamal - Dewan Pembina Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta Karya Cipta Indonesia (KCI) dan didampingi oleh Jusak I. Sutiono - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait Produser Fonogram Sentral Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan Johnny Maukar – Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, serta dimoderatori oleh Agung Damarsasongko – Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.

"LMKN merupakan lembaga yang dimaksud dalam undang-undang Hak Cipta melakukan penghimpunan dan pendistribusian royalti sudah selayaknya untuk terus kami berikan semangat dalam melakukan banyak langkah strategis dan nyata untuk perbaikan atas permasalahan terkait penghimpunan dan distribusi royalti yang ada selama ini, tentunya ini bukan pekerjaan yang mudah namun kami yakin dengan langkah-langkah dan program strategis yang telah dan akan dilakukan termasuk dengan pelaksanaan acara hari ini akan membawa angin segar untuk kita semua khususnya Industri Musik tanah air dan kami terus akan mendukung segala macam upaya dan langkah yang akan dilakukan kedepannya oleh LMKN. Selain itu kami memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Bali atas dukungan penuhnya kepada LMKN, semoga langkah ini dapat diikuti oleh seluruh provinsi lainnya," ujar Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI.

(aln)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement