JAKARTA - Kasus judi online menyeret sejumlah artis hingga penyanyi papan atas Indonesia. Sebanyak 26 figur publik diduga ikut mempromosikan situs judi online lewat sosial media pribadinya.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Muhammad Zainul Arifin. Zainul bersama beberapa anggotanya menyetor nama artis baru yang juga ikut mempromosikan situs judi online ke Bareskrim Mabes Polri.
"Inisialnya pertama adalah WG, FP, DP, YL, kemudian DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, kemudian YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG," kata Zainul Arifin saat ditemui di Bareskrim Mabes, Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).
Kepada awak media, Zainul juga membeberkan kisaran honor yang diterima para artis dari promosi itu.