"Saya mengucapkan terima kasih dan permintaan maaf saya, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Jaksel, sudah banyak membantu," jelas Pierre Gruno.
Bahkan Pierre turut mengucapkan terima kasih kepada sahabat-sahabat yang telah menjenguknya selama mendekam di penjara.
"Saya terima kasih untuk teman-teman saya yang hadir berkunjung ke teras (penjara) dan mereka banyak membantu mensupport saya bertahan di sel," imbuhnya.
Diketahui, pemukulan oleh Pierre Gruno itu terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023 malam di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka memar di bagian wajah.
Atas tindakan Pierre Gruno tersebut, pria berinisial GDS memutuskan melaporkan perkara itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan GDS terhadap Pierre Gruno teregister dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Pierre Gruno dilaporkan atas tuduhan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(ltb)