Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bebas dari Tahanan, Pierre Gruno Peluk Korban Pemukulan dan Saling Bermaafan

Selvianus , Jurnalis-Kamis, 17 Agustus 2023 |15:05 WIB
Bebas dari Tahanan, Pierre Gruno Peluk Korban Pemukulan dan Saling Bermaafan
Pierre Gruno dan Korban Pemukulan Saling Berpelukan (Foto: Selvianus/MPI)
A
A
A

"Ada rapat keluarga dan saya memutuskan untuk menerima dengan hati bahwa kami ya sudah tidak ada dendam atau apa disini adalah untuk kebaikan kami semua tidak ada beban masing-masing," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Pierre Gruno dilaporkan atas tuduhan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan usai pemukulan yang terjadi pada 30 Juni 2023 malam. Laporan GDS bahkan teregister dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

(van)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement