Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bebas dari Tahanan, Pierre Gruno Peluk Korban Pemukulan dan Saling Bermaafan

Selvianus , Jurnalis-Kamis, 17 Agustus 2023 |15:05 WIB
Bebas dari Tahanan, Pierre Gruno Peluk Korban Pemukulan dan Saling Bermaafan
Pierre Gruno dan Korban Pemukulan Saling Berpelukan (Foto: Selvianus/MPI)
A
A
A

"Ada rapat keluarga dan saya memutuskan untuk menerima dengan hati bahwa kami ya sudah tidak ada dendam atau apa disini adalah untuk kebaikan kami semua tidak ada beban masing-masing," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Pierre Gruno dilaporkan atas tuduhan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan usai pemukulan yang terjadi pada 30 Juni 2023 malam. Laporan GDS bahkan teregister dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement