Pada 2021, MA yang diwakili kuasa hukumnya melaporkan Steve ke pihak berwajib atas tuduhan pelecehan seksual. Setelah melalui beberapa persidangan, akhirnya Steve pun divonis bersalah atas kasus tersebut dan didakwa dengan Pasal 82 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 jo Pasal 64 KUHP pada Januari 2022 lalu.
Saat ini, Steve diketahui masih mendekam di penjara. Bahkan ia divonis sembilan tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang per 8 Desember 2021 lalu.
(van)