Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biodata dan Agama Steve Wantania, Suami Pinkan Mambo yang Diduga Lecehkan Anak Tirinya

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2023 |20:50 WIB
Biodata dan Agama Steve Wantania, Suami Pinkan Mambo yang Diduga Lecehkan Anak Tirinya
Steve Wantania dan Pinkan Mambo (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Biodata dan Agama Steve Wantania akan dibahas dalam artikel Okezone kali ini. Pasalnya, Steve yang merupakan suami dari Pinkan Mambo terbukti secara sah melecehkan anak tirinya, MA, sejak 2018 hingga Januari 2021 lalu.

Steve Wantania memiliki nama asli Reimond Reifes. Ia diketahui lahir di Manado pada 31 Oktober 1975.

Saat ini, Steve diketahui berusia 47 tahun dan menganut agama Kristen. Ia juga diketahui berprofesi sebagai seorang sutradara, penulis skenario, sekaligus produser film berkebangsaan Indonesia, yang salah satu karyanya ialah film Horas Amang.

Steve sendiri bertemu dengan Pinkan saat pelantun Kasmaran itu berada di Amerika serikat dan kemudian menikah di 2013. Dari pernikahannya, Pinkan dan Steve dikaruniai tiga anak yang lahir pada 2015, 207 dan 2018.

Pinkan Mambo dan Steve Wantania

Kini, Steve ramai disorot lantaran melakukan dugaan pelecehan seksual pada putri sambungnya, MA selama lebih dari satu tahun. Nahasnya, Pinkan tak mempercayai bahwa suaminya melakukan hal hina tersebut pada putrinya.

Bukan cuma itu, dalam salinan putusan Mahkamah Agung, Steve sempat memberikan ancaman pada MA untuk tidak mengadukan perbuatan bejatnya ke Pinkan Mambo. Bahkan, ia juga sempat memberikan uang Rp300-500 ribu agar MA tutup mulut.

"Terdakwa pun mengancam kepada saksi anak MA dan mengatakan “AWAS KALAU KEJADIAN INI KAMU NGOMONG KE MAMI INI JADI MASALAH BESAR” dan memberikan uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa melakukan perbuatannya," bunyi putusan Mahkamah Agung.

Pada 2021, MA yang diwakili kuasa hukumnya melaporkan Steve ke pihak berwajib atas tuduhan pelecehan seksual. Setelah melalui beberapa persidangan, akhirnya Steve pun divonis bersalah atas kasus tersebut dan didakwa dengan Pasal 82 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 jo Pasal 64 KUHP pada Januari 2022 lalu.

Saat ini, Steve diketahui masih mendekam di penjara. Bahkan ia divonis sembilan tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang per 8 Desember 2021 lalu.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement