JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara terkait kasus selebgram Meylisa Zaara yang diselingkuhi oleh suaminya dengan sesama jenis. Saat menjadi bintang tamu di acara Pagi Pagi Ambyar, Hotman pun mengatakan bahwa hubungan sesama jenis tidaklah masuk dalam pasal tentang perzinaan.
Bukan tanpa sebab, pasalnya Hotman merujuk pada Pasal 284 KUHP.
"Di Undang-Undang KUHP itu bukan.. Ini saya bicara secara teori hukum ya, saya bukan sebagai kuasa hukumnya sekarang ya. Secara teori hukum, kalau hubungan sesama jenis itu tidak termasuk perzinaan dalam KUHP pidana kita, tidak termasuk," tegas Hotman Paris dalam video tersebut.
"Laki sama laki tidak termasuk (zina) menurut Pasal 284 KUHP," lanjutnya.
Mendengar ucapan Hotman, para netizen pun ramai membanjiri kolom komentar video tersebut. Termasuk meminta agar Undang-Undang terkait perzinaan bisa direvisi.
"Artinya, agar indonesia 100% menolak LGBT, undang undang yang Pak Hotman bilang butuh direvisi. Benar kan?," kata rizki***.
"Berarti Pemerintah harus segera membentuk/membuat undang2 tersbut ya bang," tutur anez***.
"Harus segera di revisi hukum nya," timpal inkfi***.
(van)