"Cerai dan hak asuh anak," jelas Ranto.
Ranto menambahkan, gugatan cerai itu didaftarkan Lady Nayoan melalui kuasa hukumnya, Ezra Simanjuntak. Sedangkan untuk sidang cerai perdana pasangan ini belum diketahui pasti.
"Pengacara atas nama Ezra Simanjuntak. Hari ini (Daftarkan gugatan cerai), belum ada, belum jelas karena baru hari ini (didaftarkan),"tutur Ranto.
Gugatan cerai Lady Nayoan didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Timoty Ezra Simanjuntak secara e-court ke Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatannya terdaftar pada hari ini, Senin (10/7/2023) dengan nomor perkara 314 PDTG/2023/PN BEKASI.
(ltb)