JAKARTA - Selebgram Tasyi Athasyia dilaporkan oleh eks karyawannya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/6/2023) atas dugaan pengancaman. Tiga mantan karyawan Tasyi menggandeng kuasa hukumnya, Marlonicus Sihaloho dan tim.
"Pada malam hari ini alhamdulillah laporan kita sudah diterima oleh Polda Metro Jaya diduga Pasal 335 Ayat 1 KUHP ya pengancaman dengan kekerasan," ujar Marloncius Sihaloho, dikutip dari YouTube NitNot Official, Kamis (22/6/2023).
Marloncius menuturkan bahwa Tasyi Athasyia mendatangkan orang ke rumah mantan karyawannya hingga menimbulkan rasa tak nyaman. Ia juga dipaksa menandatangani surat pernyataan.
"Salah satu eks tim dari selebgram tersebut, dia memberi tahu di hari Sabtu kemarin mendapat tekanan dari diduga orang dari selebgram tersebut," ujar Marloncius.