Lebih lanjut, Krisna menambahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Hak asuh anak memang jatuh kepada Puput, hanya saja hubungan orangtua tidak dapat dipisahkan.
"Memang putusan Pengadilan bahwa hak asuh ke ibu Puput. Tetapi anak dengan orangtua tidak boleh dipisahkan, secara psikologis dan diputusan Pengadilan menyebutkan seperti itu," jelas Krisna.
"Maka hak untuk disayangkan dan hak untuk mendapatkan kasih sayang orangtua harus didapat, hak mendapat dari bapak juga harus diberikan," tuturnya.
(aln)