"Menghukum bapak Virgoun membayar nafkah hadhanah untuk Lala, Ali dan Along sejumlah Rp 50 juta setiap bulan sampai dengan mereka masing-masing genap berusia 21 tahun secara tunai dan seketika setelah perkawinan putus karena perceraian," papar Arjana.
"Kemudian yang kedua menghukum bapak Virgoun membayar nafkah anak untuk Lala, Ali dan Along sejumlah Rp 60 juta setiap bulan sampai dengan mereka masing-masing genap berusia 21 tahun," pungkasnya.
(van)