JAKARTA - Once Mekel berharap hak cipta karya lagu bisa diurus dengan benar dan profesional. Sebab menurutnya, tak ada larangan seorang penyanyi menyanyikan lagu dari siapa pun. Namun demikian penyanyi harus membayar sejumlah royalti.
Jika royalti ini bayarkan dan diurus dengan baik, maka sang pencipta lagu tak bisa melarang penyanyi untuk membawakan lagunya.
"Ada pasal yang bisa memberi hak ke penyanyi sebagai performer menggunakan lagu si pencipta dan pemilik karya asalkan membayar royalti dan hak cipta lewat lembaga manajemen kolektif yang resmi," kata Once Mekel saat bertemu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dengan adanya aturan tersebut maka penyanyi bisa menyanyikan lagu siapapun dengan berbagai macam kewajiban yang dipenuhi.
"Pencipta lagu tidak bisa melarang jika aturannya jelas," tegas Once Mekel.
Soal kisruh dengan Ahmad Dhani beberapa waktu lalu, bagi Once itu bersifat personal.
"Saya melihat ini masalah ini ada nuansa urusan pribadi, kalau saya sudah jelas, nggak akan membawakan lagu-lagu Ahmad Dhani dan Dewa 19," ucap Once Mekel.
 BACA JUGA:
Follow Berita Okezone di Google News
(aln)