JAKARTA - Ikal Laskar Pelangi yang bernama lengkap Zulfani Pasha telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Tak sendiri, istri Zulfani Pasha berinisial PA juga turut menjadi tersangka kasus tersebut.
"Telah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana," kata Wakapolres Belitung Timur Kompol Poltak ST Purba dalam keterangan pers, Selasa (2/5/2023).
BACA JUGA:
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata dalam konferensi pers mengatakan Zulfani Pasha melakukan hal tersebut karena saat ini tidak memiliki pekerjaan dan terkendala ekonomi.
Zulfani Pasha saat itu mau berkunjung ke rumah mertua, namun malu bila datang tidak membawa buah tangan. Ia kemudian berinisiatif melakukan tindak penipuan tersebut.
Kemudian ZP juga tidak niatan menjual istrinya di media sosial Michat. Meski demikian dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait adanya aksi penipuan Rp500 ribu yang melibatkan istrinya.