Sebelumnya, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi sekitar Rp9,8 miliar.
Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steven di perusahaannya.
Jessica Iskandar akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Kendati demikian, Steven malah menggugat balik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan klasifikasi perkara pencemaran nama baik.*
(CLO)