Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Kasus KDRT Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, Venna Melinda Ucap Syukur

Selvianus , Jurnalis-Senin, 10 April 2023 |22:00 WIB
Sidang Kasus KDRT Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, Venna Melinda Ucap Syukur
Venna Melinda. (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda, tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pelapor yang digelar pada Senin 3 April lalu.

Melihat rangkaian persidangan berjalan dengan lancar, Venna Melinda mengucap syukur. Sedikit lagi, prosesnya bakal memasuki tahap mendengarkan pendapat dari para ahli.

"Alhamdulillah sidangnya masih berlangsung dan sekarang sudah kepada saksi dari ahli, kalau nggak salah psikolog dari Polda Jatim, dokter khusus menangani tulang rusuk (noise) kalau nggak salah dari dokter ahli,"kata Venna Melinda saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

"Terus berproses, aku sebagai saksi pelapor udah menyampaikan apa yang menjadi fakta hukumnya kepada hakim yang mulia, jaksa. Jadi alhamdulillah lancar,"sambung dia.

Perempuan 50 tahun itu menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri untuk menangani kasus dugaan KDRT yang dilaporkannya saat dilimpahkan dari Polda Jatim pada awal Maret lalu.

Mengenai tudingan-tudingan yang dilayangkan pihak Ferry Irawan, ibunda Verrell Bramasta itu mengaku cukup bersabar. Ia menganggap tudingan tersebut merupakan sebuah ujian yang harus dihadapi tanpa harus membalasnya.

"Sabar karena itu kenapa aku salat, tahajud, salat sunah, salat fardu, aku belajar sabar. Karena sabar itu kita dapat maknanya tapi kalau diberi ujian sama Allah, kita tidak lebih baik dari sebelumnya. Namanya ujian itu nggak asal artinya," ujar Venna Melinda.

Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka

Ferry disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.

(ltb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement