Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Selvianus , Jurnalis-Rabu, 15 Maret 2023 |12:42 WIB
Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Ajudan Pribadi (Foto: Instagram)
A
A
A

"Terlapor A sedang mengendarai motor, penyidik menemukan dan menghentikan kendaraan tersebut dan membawa A ke Jakarta atas kasus penipuan dan penggelapan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 12 Maret 2023 kemarin. Dari penangkapan itu, Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan di handphone, mutasi rekening, kemudian bukti transfer dan foto kendaraan.

Atas perbuatannya itu, Ajudan Pribadi dipersangkakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement