"Terlapor A sedang mengendarai motor, penyidik menemukan dan menghentikan kendaraan tersebut dan membawa A ke Jakarta atas kasus penipuan dan penggelapan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 12 Maret 2023 kemarin. Dari penangkapan itu, Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan di handphone, mutasi rekening, kemudian bukti transfer dan foto kendaraan.
Atas perbuatannya itu, Ajudan Pribadi dipersangkakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
(van)